Laporan: Asriansyah l Editor: Ghazali Rahman
Mantan Ketua Golkar Tanah Bumbu Andi Tanrang Al Idrus menilai penonaktifan Hj Syarifah Santiansyah alias Andi Neni menyalahi prosedur dan norma yang dianut Partai Golkar. Ia juga menilai penunjukan Muhammad Yani Helmi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bentuk pemaksaan kehendak yang tidak mendasar.
Batulicin, Banuaterkini.com - Polemik penonaktifan Hj Syarifah Santiansyah alias Andi Neni sebagai Ketua DPD Golkar Tanah Bumbu memunculkan spekulasi bahwa Ketua Golkar Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin ingin memaksanakan adiknya menjadi Ketua Golkar Tanah Bumbu.
Ungkapan tersebut disampaikan secara lugas oleh mantan Ketua Golkar Tanah Bumbu tiga periode, Andi Tanrang Al Idrus.
Menurut dia, jika dilihat dari isi Surat Keputusan penonaktifan Andi Neni sebagai Ketua Golkar Tanah Bumbu Nomor: SKEP-006/DPD/GOLKAR/V/2023 yang ditandatangani Ketua Sahbirin Noor dan Sekretaris Supian HK, poin-poin yang dijadikan alasan mengabaikan norma-norma atau aturan yang berlaku dalam Partai Golkar.
"Ya jelas, SKep penonaktifan tersebut jika dipelajari secara teliti, mengabaikan banyak prosedur yang harusnya ditempuh dalam memutuskan untuk memberikan sanksi kepada kader Partai Golkar apalagi sekelas pimpinan," kata Andi Tanrang yang dihubungi Banuaterkini.com, Selasa (06/06/2023).
Andi Tanrang yang juga Saudara kandung Andi Neni ini membeberkan, sesuai AD ART dan PO Partai Golkar, jelas setiap sanksi yang diberikan kepada kader partai harus melalui mekanisme yang tidak mudah.
Sebab, kata dia, setiap kader diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dalam kepada tim khusus yang dibentuk oleh DPP Partai.
"Jadi, persoalan penonaktifan Ketua Golkar Tanah Bumbu yang dilakukan oleh Golkar Kalsel itu menyalahi aturan, dan tidak mendasar," tegas dia.
Andi Tanrang juga mengutip Pasal 10 dan Pasal 14 Pedoman Organisasi (PO) Partai Golkar Nomor 15/2017 yang tidak dirujuk oleh DPD Golkar Kalsel saat hendak menonaktifkan Ketua Golkar Tanah Bumbu.
"Jadi terlihat sekali, ada unsur pemaksaan kehendak," ketus dia.
Apalagi, kata Andi Tanrang, persoalan hukum yang sedang dialami Andi Neni sebagai Ketua Golkar Tanah Bumbu yang dijadikan alasan masih terus berproses, dan belum ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Harusnya, lanjut dia, Paman Birin dan pengurus Golkar Kalsel mempelajari secara teliti kasusnya dan memberikan kesempatan kepada yang dianggap bersalah untuk membela diri serta menjelaskan duduk persoalan peristiwa hukum yang sedang dialaminya.
Terpisah, Ketua Golkar Tanah Bumbu Andi Neni yang coba dihubungi melalui telepon selulernya mengaku sedang berada di Jakarta dan sudah bertemu dengan pengurus DPP Partai Golkar.
Menurut Andi Neni, dirinya bersama 9 Pengurus Kecamatan (PK) Golkar se Kabupaten Tanah Bumbu didukung sejumlah Pengurus DPD Golkar Tanah Bumbu mendapat arahan dan petunjuk dari DPP.
Dikatakannya, DPP mengharapkan agar persoalan yang tengah dihadapinya diselesaikan secara internal terlebih dahulu.
Pasalnya, ungkap dia, DPP menilai persoalan penonaktifan tersebut dapat diselesaikan dengan baik bersama DPD Partai Golkar Kalsel.
Apalagi, kata dia, SK penonaktifan dirinya memiliki banyak kelemahan dan tidak sesuai dengan aturan yang sudah digariskan oleh Partai sebagaimana di atur dalam AD ART dan Pedoman Organisasi Partai Golkar.
Adik kandung Bupati Kotabaru yang juga Ketua DPD Golkar Kotabaru Sayid Jafar Al Idrus itu menambahkan, bahwa dirinya tidak terlalu khawatir dengan surat tersebut, karena dirinya didukung oleh mayoritas Pengurus Kecamatan yang sudah dibuktikan dengan pernyataan dukungan dan penolakan terhadap SK penonaktifan dirinya.
"Saya ingin sampaikan, bahwa kedatangan saya ke DPP Partai Golkar semata untuk meminta petunjuk dan arahan terkait SK penonaktifan saya dari Golkar Kalsel," aku Andi Neni.
Ia mengungkapkan dari 12 PK se Kabupaten Tanah Bumbu, 9 PK menyatakan secara resmi dukungan terhadap kepemimpinannya yang sah.
9 PK yang menyatakan dukungan tersebut adalah dari Kecamatan Angsana, Satui, Sungai Loban, Kusan Hilir, Kusan Tengah, Kusan Hulu, Kuranji, Karang Bintang dan Teluk Kepayang.
"Semuanya solid mendukung saya, dan menolak SK penonaktifan yang dibuat Golkar Kalsel, karena bertentangan dengan AD ART dan Pedoman Organsiasi Partai Golkar," ujar Andi Neni mengutip isi surat pernyataan dari 9 PK.
Menurut dia, sebagai orang yang lebih dari 20 tahun menjadi kader Partai Golkar dan sudah berdarah-darah memperjuangkan Golkar di wilayah Tanah Bumbu dan Kotabaru, dirinya merasa Golkar Kalsel perlu berfikir ulang dengan keputusan tersebut.
Dipaparkan Andi Neni, apa yang sudah dilakukannya selama ini bersama pengurus dan pengurus kecamatan di Tanah Bumbu banyak memberikan kontribusi suara bagi Partai Golkar.
"Masyarakat di Tanah Bumbu pasti bisa menilai, apa dan bagaimana kiprah saya selama menjadi kader dan sekarang menjadi Ketua Golkar Tanah Bumbu," ucapnya.
Berdasarkan penelurusan media ini, peroleh suara Golkar semasa kepemimpinan Paman Birin di sejumlah daerah Kabupaten/Kota se Kalsel mengalami penurusan dibandingkan dengan masa kepemimpinan Almarhum Sulaiman HB alias Haji Leman.
Dan, perolehan suara Partai Golkar di Kabupaten Tanah Bumbu termasuk yang cukup besar memberikan kontribusi.
Terbukti di daerah lain, jumlah kursi Partai Golkar di DPRD mengalami penurunan, sedangkan di Kabupaten Tanah Bumbu, Golkar menyumbangkan 6 kursi, lebih banyak dari sebelumnya.
Artinya, perjuangan dan kiprah Golkar Tanah Bumbu semasa kepemimpinan Andi Neni mengalami kemajuan cukup signifikan.
Sebab itulah, muncul pertanyaan di masyarakat Tanah Bumbu, mengapa Paman Birin menunjuk adiknya Muhammad Yani Helmi alias Paman Yani menjadi Plt Ketua Golkar Tanah Bumbu?