"Menurut saya wajar, tetapi hanya dua periode. Sekarang kan enam tahun tapi tiga periode. Nah kita sepakat dengan sembilan (tahun masa jabatan) tapi hanya dua periode,” papar Politisi PKB ini, seperti dikutip Parlementaria.
Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat komitmen pemerintah untuk membahas revisi UU Desa menjadi prioritas.
Untuk itu, ia menyarankan kepada para kepala desa yang hadir agar menyampaikan aspirasi yang sama kepada pemerintah dan mendesak pemerintah untuk menjadikan revisi UU Desa sebagai prioritas.
”Kemarin sudah diisyaratkan oleh Pak Tito (Mendagri) untuk menyegerakan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh para kepala desa melalui anggota DPR komisi II kemarin. Karena beberapa bulan yang lalu disampaikan aspirasi itu kepada kami, meski tidak secara tidak formal, itu kita sudah didatangi kepala desa agar begini-begini (dilakukan revisi) dan sekarang diformulasikan dalam usulan kepala desa seluruh Indonesia,” pungkas Anggota Badan Legislasi DPR RI ini.