Laporan: Indra SN l Editor: Ghazali Rahman
Kalangan DPR RI meminta agar Presiden Jokowi menjelaskan rencana evaluasi terhadap sejumlah perwira TNI yang mengemban jabatan sipil.
Jakarta, Banuaterkini.com - Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani, menanggapi pernyataan Presiden Jokowi terkait rencana evaluasi jabatan perwira TNI yang ditempatkan di ranah sipil.
Usulan evaluasi tersebut muncul pasca ditetapkannya Kepala Basarnas sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap di Basarnas yang mengundang polemik di masyarakat.
"Kami meminta penjelasan lebih utuh, konteks evaluasi yang dimaksud Presiden ini seperti apa? Apalagi ada pernyataan 'semua akan dievaluasi' ini maksudnya bagaimana? Harus jelas dulu di situ," kata Christina dalam keterangannya kepada media seperti dikutip dprg.go.id, Selasa (01/08/2023).
Menurut dia, evaluasi menyangkut pos penempatan perwira TNI pada jabatan sipil akan menyangkut pula revisi undang-undang. Sebab, penempatan jabatan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
Pasal 47 UU TNI, lanjutnya, juga mengatur ketentuan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Basarnas, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Apakah konteks pos penempatan yang mau dievaluasi? Maka tentunya kita membutuhkan penjelasan yang lebih utuh mengenai hal ini agar tidak menimbulkan polemik atau pertanyaan," tutur dia, dikutip Banuaterkini.com, Kamis (03/08/2023).
Perempuan politisi Fraksi Partai Golkar ini mempertanyakan, apakah konteks evaluasi yang dimaksud lebih terkait kepada persoalan 'hukum' dan penyelewengan anggaran.