Laporan: A Kusairi l Editor: Ghazali Rahman
Pada hari terkahir pedanftaran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel, Kamis (29/12/2022) lalu, terdapat 13 nama yang sudah terdaftar dan menyerahkan kelengkapan persyaratan.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Menurut Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji, seluruh pendaftar bacalon anggota DPD RI harus mengikuti beberapa tahapan lagi, sebelum menjadi calon tetap anggota DPD RI Kalsel.
Menariknya berdasarkan data 13 nama calon yang dirilis KPU Kalsel, muncul nama Hasnuryadi Sulaiman. Ia mendaftar di menit terakhir sebelum waktu pendaftaran berakhir.
Masuknya putra bungsu pengusaha sukses almarhum H Sulaiman HB itu, memantik pertanyaan publik. Pasalnya, langkah yang diambil Hasnur tersebut tampaknya bakal mengulang trik yang ia gunakan saat Pemilu 2019 lalu.
Kala itu, Hasnur yang sekarang masih menjabat sebagai Anggota DPR RI, melalui timnya juga mendaftar sebagai calon anggota DPD RI. Tapi, belakangan ia tak melengkapi berkas yang dipersyaratkan. Dan, sudah dapat diduga ia tetap melaju mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI, hingga akhirnya terpilih.
Langkah Hasnur mendaftar sebagai Bacalon DPD RI sepatutnya tak perlu dipersoalan. Tapi, menurut salah seorang tokoh Golkar Kalsel, pencalonan Hasnur sebagai anggota DPD RI tidak bisa dianggap sederhana dan agak mencurigakan.
"Hasnur kan masih menjabat sebagai kader Golkar dan dia adalah Anggota DPR RI mewakili Golkar. Jadi agak aneh, jika ia daftar sebagai calon DPD RI," ujarnya yang minta namanya tak disebutkan kepada Banuaterkini.com, Senin (02/01/2022).
Masih menurutnya, mestinya CEO Bario Putra itu memiliki empati yang tinggi pada Golkar jika ia memang merasa sebagai kader. Pasalnya, dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI, ia sama dengan mengacuhkan Partai Golkar yang membesarkan namanya di blantika politik Indonesia.
"Kita taulah dia putra tokoh yang sangat berjasa pada Golkar. Tapi, jika Hasnur merasa tidak nyaman lagi sebagai kader Golkar, mundur mungkin bisa jadi pilihan terbaik. Sebab, bukankah syarat mutlak jadi anggota DPD RI tidak boleh berafiliasi apalagi menjadi partai tertentu," ujarnya yang mengaku cukup memperhatikan sepak terjang Hasnur dalam dunia politik.
Lelaki itu juga menyayangkan, sebagai kader Golkar seharusnya Hasnyur lebih banyak menunjukkan kiprah dan aktivitasnya sebagai kader Golkar di DPR.
"Ia kan punya konstituen, saya amati Hasnur kurang peduli pada masyarakat pemilihnya. Ia lebih banyak menghabiskan waktu untuk kegiatan di luar Golkar seperti aktivitas sepakbola melalui klub Barito Putra miliknya," pungkasnya.
Pihak Hasnuryadi Sulaiman yang coba dikonfirmasi, masih belum memberikan komentar terkait usulan agar dirinya mundur sebagai kader Golkar.
Data yang berhasil media ini himpun, berikut 13 nama-nama figur bakal calon anggota DPD RI, mereka masing-masing adalah: Gusti Farid Hasan Aman, Habib Hamid Abdullah, Habib Zakaria Bahasyim dan Habib Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim. Keempat nama ini masih menjabat sebagai Anggota DPD RI 2019-2024
Lalu, Muhammad Sofwat Hadi dan Antung Fatmawati mantan Anggota DPD RI periode sebelumnya, Muhammad Yamin, Habib Zeid Assegaf, Sayyid Umar Al-Idrus, Hasnuryadi Sulaiman, Nanik Hayati, Muhammad Hidayatullah dan Arif Fahmi.
Untuk diketahui, pada tahapan pemilu kali ini bakal calon tidak hanya diwajibkan menyerahkan berkas dukungan minimal pemilih sebanyak 2.000 fotokopi KTP elektronik ke Sekretariat KPU secara langsung.
Melainkan, bakal calon juga diwajibkan menginput berkas tersebut di aplikasi Sistem Pencalonan (Silon).
Ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 10 Pasal 8 tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.
Meski demikian, rata-rata jumlah berkas dukungan yang diserahkan bakal calon melebihi 2.000.
“Minimal tersebar di 7 kabupaten/kota dari 13 kabupaten/kota di Kalsel,” jelas Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati, dikutip Banuaterkini.com, Senin (02/01/2023).
Selanjutnya, KPU Kalsel akan melakukan verifikasi administrasi berkas para bakal calon tersebut mulai 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.