Pemerintah menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi “ibu kota politik” pada 2028 dengan menjalankan tiga lembaga negara secara lengkap. Penjelasan ini penting agar publik memahami bahwa istilah itu mencerminkan fungsi pemerintahan yang menyeluruh, bukan sekedar simbol.
Banuaterkini.com, JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa pada 2028, Ibu Kota Nusantara (IKN) akan berfungsi penuh sebagai ibu kota politik Indonesia.
Artinya, seluruh lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif, akan beroperasi lengkap di wilayah baru tersebut.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang memutakhirkan rencana kerja pemerintah tahun 2025.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menjelaskan bahwa istilah ibu kota politik tidak dimaksudkan untuk memisahkan peran ekonomi atau budaya dari Jakarta.
Sebaliknya, IKN akan menampung seluruh fungsi pemerintahan agar tidak terjadi ketimpangan atau pemusatan kekuasaan di ibu kota lama.
“Ketika gedung parlemen, pengadilan, dan fasilitas pemerintahan lengkap tersedia di IKN, barulah kita menyebutnya sebagai ibu kota politik,” ujar Qodari, dikutip dari CNN Indonesia.
Qodari menambahkan, pembangunan infrastruktur legislatif dan yudikatif sedang dipercepat agar pada 2028 seluruh aktivitas pemerintahan dapat berjalan normal di IKN.
Pemerintah juga memastikan bahwa pemindahan ini tidak akan mengganggu stabilitas pemerintahan maupun pelayanan publik.
Meski demikian, sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, meminta pemerintah memberi penjelasan lebih detail mengenai dasar hukum dan konsekuensi dari istilah ibu kota politik.
Mereka menilai kejelasan itu penting agar tidak menimbulkan kebingungan publik terkait pembagian fungsi pemerintahan.
Pemindahan ini diharapkan tidak hanya menjadi proyek fisik semata, tetapi juga mendorong desentralisasi kekuasaan serta pemerataan pembangunan.
IKN dipandang sebagai simbol perubahan arah tata kelola negara menuju pemerintahan yang lebih inklusif dan merata.