RANS303 INDOSEVEN RANS303

KABAR GEMBIRA! DPR Usul Gaji Kades Naik dan Dapat Tunjangan Rumah Tangga

Redaksi - Senin, 26 Juni 2023 | 22:01 WIB

Post View : 124

Legislator Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Maazat dalam Rapat Panja RUU desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/06/2023). Foto: BANUATERKINI/dpr.go.id/ Devi/Man

Laporan: Indra SN l Editor: Ghazali Rahman

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar para kepala desa mendapatkan peningkatan gaji dan tunjangan rumah tangga.

Jakarta, Banuaterkini.com - Usulan tersebut terungkap saat Baleg DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014, tentang desa.

Legislator Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat menuturkan, ada beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan dalam rapat panja RUU tentang desa ini.

Pertama, Kepala desa perlu diberikan tunjangan rumah tangga dan kedua, gaji kepala desa harus ditingkatkan.

“Bupati itu dalam menerima tamu semuanya ditanggung oleh negara, sebaliknya para kades ini tidak padahal mereka juga mewakili tugas negara,” kata Syahrul dalam Rapat Panja RUU Desa di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (26/06/2023). 

Gaji kepala desa, kata Syahrul, sangat kecil sedangkan beban kerjanya cukup berat.

"Jadi, saya usulkan minimal gajinya 3,7 juta dan harus dipastikan menerima setiap bulan di awal bulan,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, bahwa berdasarkan laporan banyak kades yang kekurangan biaya, sehingga terpaksa berhutang.

“Berdasarkan laporan banyak kades ini yang kekurangan biaya sehingga mereka itu pinjam sana-sini ada yang pinjam ke mertua bahkan sampai diceraikan oleh pasangannya karena terlilit banyak hutang. Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi,” tambah Syahrul, seperti dilansir dpr.go.id.

Seperti diketahui sebelumnya, masa jabatan kepala desa direvisi dari masa jabatan sebelumnya enam tahun, menjadi sembilan tahun.

Hal tersebut tertuang pada pasal 39 ayat 1 yang berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (tn/aha)

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev