Laporan: Indra SN l Editor: Ghazali Rahman
Komisi II DPR RI menyatakan dukungannya pada langkah yang diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang telah mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima).
Jakarta, Banuaterkini.com - Seperti diketahui, pada salah satu putusan PN Jakpus disebutkan agar KPU melakukan penundaan Pemilu 2024 ke tahun 2025.
Tak hanya itu, Komisi II DPR pun menyatakan bersedia memberikan bantuan kepada KPU apabila memerlukan bantuan teknis, seperti ahli hukum
“Komisi II DPR RI bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) untuk menempuh upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh,” ucap Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan Rapat kerja Komisi II dengan KPU, Bawaslu RI, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/03/2023).
Komisi II DPR menilai, Keputusan Pengadilan Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI untuk menunda Pemilu Tahun 2024 ini dinilai cukup mengusik.
Pasalnya Komisi II DPR RI telah membahas persiapan Pemilu ini dengan serius sejak dua tahun yang lalu sebelum terbentuknya KPU, Bawaslu RI,dan DKPP. Doli menilai, dengan adanya keputusan penundaan pemilu ini membuat kerja keras Komisi II selama dua tahun ini seperti tidak dianggap.
“Oleh karena itu, kenapa dari tadi banyak pertanyaan? karena kita ingin juga melihat dan ingin menyamakan frekuensi kalau Komisi II sangat serius,” terang Anggota Fraksi Golkar DPR ini, dikutip Banuaterkini.com dari Parlementaria, Kamis (16/03/2023).
Komisi II DPR, kata Doli, berharap para penyelenggara lebih serius lagi, karena yang di lapangan yang bekerja adalah teman-temen penyelenggara.