Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar tengah mempersiapkan diri menghadapi Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terkait gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Banjar Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyoroti hasil Pilkada Kabupaten Banjar 2024 yang dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu..
Ketua KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk menghadapi gugatan ini.
“Kami melakukan persiapan matang, termasuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalsel dan menyiapkan penasihat hukum,” ujar Abdul Muthalib pada Sabtu (04/01/2025).
Dikutip dari kbknews, gugatan tersebut telah diregistrasi oleh MK dengan nomor perkara 64/PHPU.BUP-XXII/2025.
Gugatan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 2 mengacu pada dugaan pelanggaran oleh Paslon Nomor Urut 1, Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyie, selama pelaksanaan Pilkada Kabupaten Banjar.
Tim hukum Paslon Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim menegaskan kesiapan mereka menghadiri sidang pemeriksaan awal yang dijadwalkan dalam waktu empat hari sejak registrasi.
Muhammad Rusdi, salah satu anggota tim hukum, menyebut bahwa registrasi oleh MK menunjukkan perhatian atas dugaan pelanggaran yang mereka ajukan.
Pilkada Kabupaten Banjar 2024 hanya diikuti oleh dua Paslon. Hasil Pilkada yang menuai gugatan ini kini menjadi perhatian publik, mengingat perannya dalam menentukan pemimpin Kabupaten Banjar ke depan.
You cannot copy content of this page