Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan penting yang berdampak pada aturan pemilihan kepala daerah di Indonesia. Pada hari Selasa (20/08/2024), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Banuaterkini.com, JAKARTA - Gugatan ini berkaitan dengan ketentuan yang mengharuskan partai politik memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.
Dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah, dengan syarat memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah.
Dikutip dari Detik.com, MK menilai bahwa ketentuan ini mengancam demokrasi yang sehat dan menegaskan bahwa norma serupa telah dinyatakan inkonstitusional dalam UU sebelumnya.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah kehilangan relevansinya dan tidak seharusnya dipertahankan.
MK juga menyatakan bahwa inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) berdampak pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, sehingga pasal tersebut juga diubah.
Dengan perubahan ini, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah berdasarkan persentase perolehan suara yang lebih terperinci dan disesuaikan dengan jumlah penduduk di wilayah tersebut.
Misalnya, di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, partai politik hanya perlu memperoleh suara sah minimal 6,5% untuk dapat mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur.