RANS303 INDOSEVEN RANS303

MK Ubah UU Pilkada, Partai Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Redaksi - Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:35 WIB

Post View : 33

Sidang MK pada Selasa (30/08/2024).(BANUATERKINI/Mulia/detikcom)

Perubahan ini diharapkan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai-partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, tanpa terbatas pada keharusan memiliki kursi di DPRD, sehingga memperkuat proses demokrasi di Indonesia.

Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2024

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev