MK Ubah UU Pilkada, Partai Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah
Redaksi - Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:35 WIB
Post View : 33
Sidang MK pada Selasa (30/08/2024).(BANUATERKINI/Mulia/detikcom)
Perubahan ini diharapkan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai-partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, tanpa terbatas pada keharusan memiliki kursi di DPRD, sehingga memperkuat proses demokrasi di Indonesia.