RANS303 INDOSEVEN RANS303

Mulai 1-14 Mei KPU Siap Terima Pendaftaran Bacaleg se Indonesia

Redaksi - Selasa, 2 Mei 2023 | 09:06 WIB

Post View : 15

Kantor Komisi Pemilihan Umum Pusat di Jakarta. Foto: BANUATERKINI/kilat.com

Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan seluruh jajarannya mulai dari tingkat pusat hingga daerah siap menerima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024.

Jakarta, Banuaterkini.com - Menurut Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI, everta Kawima, memang mulai tanggal 1 Mei secara serentak melayani pendaftaran bacaleg dari seluruh partai politik (parpol) di Indonesia.

"Bukan hanya di KPU RI, di tanggal yang sama juga karena memang dilaksanakan serentak se-Indonesia, jajaran kami yang ada di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota juga siap," kata Eberta Kawima di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin ((01/05/2023) seperti dikutip Antaranews.com.

Menurut Eberta Kawima, ada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, semua siap-siap melaksanakan hal yang sama, semua siap menerima partai politik yang mendaftarkan bakal caleg dan calon anggota DPD.

Kawima pun menyampaikan KPU di tingkat pusat dan seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia memastikan kesiapan tempat, fasilitas, dan pihak yang menerima pendaftaran bakal caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4), KPU RI telah mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan hal itu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

"Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota oleh partai politik kepada KPU, sesuai dengan tingkatannya. Demikian pula pendaftaran calon anggota DPD," ujar Hasyim, dikutip Banuaterkini.com, Selasa (02/05/2023).

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev