RANS303 INDOSEVEN RANS303

Pembahasan RAPBD Perubahan Alot, DPRD Kalsel Konsultasikan Permendagri 84/2022

Redaksi - Selasa, 12 September 2023 | 20:17 WIB

Post View : 28

Komisi IV DPRD Kalsel melukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait alotnya pembahasan Rancangan APBD Perubahan. Foto: BANUATERKINI/Istimewa/Indra.

Laporan: Indra SN 

Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya "rlterpaksa" melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait masih alotnya pembahasan mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2023.

Banjarmaisn, Banuaterkini.com - Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Luthfi Syaifuddin, alotnya pembahasan itu berkautan dengan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran

"Memang terjadi perdebatan panjang tentang bagaimana cara menjalankan amanat Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tersebut," ungkap Luthfi dalam keterangan persnya, Selasa (12/09/2023).

Hal itulah, kata Luthfi yang mendorong Komisi IV DPRD Kalsel melakukan konsultasi melalui Forum Gagasan dan Diskusi bersama Direktur Pemgawasan Keuangan Daerah Kemendagri, Ikhsan Dirgahayu, Senin (11/09/2023) di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel Jalan Baliton, Jakarta.

Luthfi  menerangkan, bahwa ia bersama Anggota Komisi IV banyak mendapat penjelasan dan petunjuk dari pejabat Kemendagri tersebut.

"Kami bersama sejumlah anggota komisi banyak mendapat petunjuk dan penjelasan terkait implementasi Permendagri 84 tersebut," ujar politisi Partai Gerindra Kalsel ini.

Bahkan, lanjutnya, pihak Kemendagri mengapresiasi Komisi IV yang telah menjalankan fungsi Pengawasan DPRD terhadap proses pembahasan APBD kalsel yg sedang berlangsung.

Dikatakan Luthfi, dalam forum tersebut ada dua masalah utama yg menjadi pokok diskusi, yakni pertama tentang belum terpenuhinya hak aspirasi wakil Rlrakyat dalam APBD

"Yang kedua adalah terkait belum adanya kesamaan pendapat terkait cara pelaksanaan Permendagri Nomor 84," imbuhnya.

Lebih lanjut Lutfi menjelaskan, sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) bulan september ini telah terjadwal sekali lagi Rapat Finalisasi.

"Setelah itu dan dilanjut dengan Rapat Paripurna Pengesahan yang akan dilaksanakan pada tanggak 14 September 2023," ungkapnya.

Lutfi menegaskan, bahwa banyak catatan yang akan disampaikan dan masalah yang harus disepakati dalam rapat finalisasi nanti.

Tujuannya, agar melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023 yang terbentuk secara benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

"Komisi IV dalam menjalankan fungsi pengawasan meminta kepada Pimpinan Dewan sekaligus pimpinan Banggar untuk melaksanakan Rapat Finalisasi sebelum diparipurnakan sebagaimana yang sudah terjadwal sebelumnya," pungkasnya.

Editor: Ghazali Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev