Laporan: Indra SN l Editor: Ghazali Rahman
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (minol), sebab ini akan menjadi kado terakhir periode DPR 2019-2024.
Jakarta, Banuaterkini.com - Menurut Wakil Ketua Baleg) DPR RI Achmad Baidowi, pihaknya berharap pembahasan RUU Minol bisa selesai periode ini, karea penting bagi masyarakat karena UU ini mengatur Minol lebih komprehensif.
“Kita berharap periode (DPR) ini sudah selesai. Sehingga, nanti di penghujung ada kado dari kami kepada masyarakat Indonesia bahwa tentang Minol sudah ada ketentuan yang berlaku setingkat UU,” ujar Baidowi dikutip Parlementaria di Rumah Dinas Gubernur usai pertemuan Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Provinsi Gorontalo, Rabu (01/02/2023).
Dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Pemprov Gorontalo, terbukti bahwa ada semangat untuk segera mempercepat pembahasan RUU yang telah diinisiasikan sejak 2009 itu.
Bahkan, menurutnya, Provinsi Gorontalo yang terkenal dengan julukan ‘Serambi Madinah’ tetap memiliki angka kriminalitas tinggi karena konsumsi miras yang tak bisa dikendalikan.
“Kami pastikan tidak ada sama sekali niatan untuk membunuh industri miras, tapi kami lebih kepada pembatasan agar tidak merajalela,” ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Minol ini, dikutip Banuaterkini.com, Kamis (02/02/2023).
Menanggapi itu, Penjabat Kepala Daerah Provinsi Gorontalo, Hamka Hendra Noer mengapresiasi antusiasme Baleg DPR terkait percepatan pembahasan RUU Larangan Minol ini.
Sebab, ia menilai, meskipun ada Perda tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Provinsi Gorontalo, namun terap sulit membatasi wilayah perbatasan antara Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.
“Karena itu, perlu ada peraturan yang keras, bukan untuk membunuh industri miras, tapi lebih kepada (mencegah) ekses yang ditimbulkan dari miras sangat meresahkan dan merusak hal-hal yang sifatnya manfaat,” ujar Hamka.