Pilkada Banjarbaru Digugat ke MK, KPU Kalsel Tegaskan Siap Dukung KPU Banjarbaru

Siti Jalilatul Karimah - Minggu, 8 Desember 2024 | 22:08 WIB

Post View : 31

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa. (BANUATERKINI/Banjarmasin Post/Siti).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan kesiapan penuh untuk mendampingi KPU Kota Banjarbaru menghadapi gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menegaskan bahwa meskipun KPU Banjarbaru menjadi tergugat dalam sengketa ini, KPU Kalsel dan KPU RI siap memberikan dukungan penuh.

"KPU bekerja secara berjenjang, sehingga kami siap memback-up KPU Banjarbaru dalam menghadapi gugatan ini," kata Andi Tentri Sompa, dikutip dari Banjarmasin.tribunnews.com, Minggu (08/12/2024)

Andi menambahkan, bahwa seluruh proses Pilkada telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dan hasil rekapitulasi suara telah diterima dengan baik oleh pasangan calon (paslon) dan tim pemenangan mereka.

"Proses pemilihan telah dilaksanakan sesuai prosedur, dan hasil rekapitulasi sudah diterima dengan baik oleh pasangan calon maupun tim pemenangan mereka," ujar Andi.

Jajaran Komisioner KPU Kalsel memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan dan penetapan hasil perolehan suara Pilgub Kalsel 2024, di Banjarmasin, Sabtu (07/12/2024). (BANUATERKINI/Banjarmasin Post/Siti).

Namun, ia juga menyadari bahwa dinamika Pilkada serentak kali ini perlu dievaluasi untuk perbaikan di masa depan.

Sebagai informasi, hasil Pilkada Banjarbaru 2024 telah memicu empat gugatan yang diajukan ke MK.

Berdasarkan data yang diperoleh dari laman resmi MK, ada empat pihak menggugat hasil Pilkada tersebut:

1. Said Abdullah, mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, dengan permohonan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
2. Hamdan Eko Bunyamin dkk., permohonan nomor 7/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
3. Udiansyah dan Abd Karim, yang diwakili oleh Denny Indrayana, dengan nomor permohonan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
4. Muhammad Arifin, dengan permohonan nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Salah satu pemohon, Muhammad Arifin, menjelaskan alasannya pengajuan gugatan ini, yaitu untuk memastikan demokrasi berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi dan integritas.

"Sebagai warga Kalsel, saya berkomitmen memastikan pelaksanaan demokrasi berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan integritas," ujar Arifin kepada wartawan Banjarmasin Post, Jumat (06/12/2024).

"Demokrasi yang sehat membutuhkan pengawalan yang konsisten agar hasilnya benar-benar mencerminkan kehendak rakyat," tambahnya.

Sengketa ini juga mendorong pembentukan Tim Banjarbaru "Hanyar" (Haram Manyarah), yang dipimpin oleh Muhammad Pazri.

Tim ini resmi mengajukan permohonan sengketa Pilkada Banjarbaru ke MK pada 4 Desember 2024 lalu.

Tim Banjarbaru "Hanyar" mempersoalkan dugaan pelanggaran hak konstitusional terkait tidak dilaksanakannya opsi kolom kosong pada pemilihan, meskipun suara untuk kolom kosong melebihi suara untuk paslon nomor urut 1.

"Pilkada seharusnya dilaksanakan dengan opsi pasangan calon (paslon) melawan kolom kosong. Namun, mekanisme tersebut diabaikan, meskipun suara kolom kosong melebihi suara paslon nomor urut 1 dalam hasil Pilkada," ujar Pazri.

Tim Hukum Banjarbaru "Hanyar" meminta MK untuk memenangkan kolom kosong dan mengadakan Pilkada ulang pada tahun 2025, atau setidaknya melakukan pemungutan suara ulang dengan mekanisme melawan kolom kosong.

"Pilkada seharusnya dilaksanakan dengan opsi pasangan calon (paslon) melawan kolom kosong. Namun, mekanisme tersebut diabaikan, meskipun suara kolom kosong melebihi suara paslon nomor urut 1 dalam hasil Pilkada," jelas Pazri.

Denny Indrayana, kuasa hukum para pemohon, menyatakan bahwa keputusan KPU bertentangan dengan Pasal 54C ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa kolom kosong harus menjadi pilihan dalam Pilkada dengan satu paslon.

"Kami mengajukan permohonan ini demi menjaga integritas demokrasi dan kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945," tegasnya.

Pihak pemohon juga merujuk pada beberapa putusan MK sebelumnya, termasuk Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015, Putusan Nomor 14/PUU-XVII/2019, dan Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024.

Mereka meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada, dan menyatakan bahwa suara kolom kosong sebanyak 78.736 suara dari total 114.871 suara adalah sah.

Para pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan Pilkada ulang pada September 2025 atau memerintahkan KPU Kota Banjarbaru melaksanakan pemungutan suara ulang dengan opsi melawan kolom kosong.

Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2024
Baca Juga :  Peringati 10 Muharram Yayasan Abdul Aziz Halaby Gelar Santunan Anak Yatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev