Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Banjarbaru Digelar 20 Januari 2025

Redaksi - Selasa, 14 Januari 2025 | 10:55 WIB

Post View : 25

Mahkamah Konstitusi bakal menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru pada 20 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU dan pihak terkait. (BANUATERKINI/Ariel S).

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru pada Senin (20/01/2025) akan datang.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Agenda sidang meliputi jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, keterangan dari pihak terkait seperti Bawaslu, serta pasangan calon Lisa-Wartono.

Pada sidang pendahuluan yang berlangsung Kamis (09/01/2025) lalu, sejumlah catatan penting muncul.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta penjelasan mengenai dampak diskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 yang terjadi menjelang pemungutan suara.

Ia juga menyoroti keputusan KPU yang tetap menggunakan surat suara dengan gambar dua pasangan calon, meskipun salah satu pasangan telah didiskualifikasi.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menambahkan bahwa KPU harus memaparkan data perolehan suara, khususnya terkait suara tidak sah.

Selain itu, keputusan KPU untuk tidak mencetak ulang surat suara dengan menyediakan kolom kosong juga menjadi perhatian.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 54C UU Pemilukada juncto PKPU 17/2024, yang mengatur mekanisme calon tunggal melawan kolom kosong.

Ketua Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah), Muhamad Pazri, menegaskan bahwa langkah KPU mencantumkan pasangan calon yang telah didiskualifikasi merupakan pelanggaran serius terhadap hak pilih masyarakat.

Halaman:
Baca Juga :  Mantan Bupati Tanah Bumbu Diduga Terima Suap 89 Miliar, Mardani H Maming Bantah Terlibat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev