“Ketentuan tidak sahnya suara karena pasangan calon didiskualifikasi hanya bisa diterapkan jika pembatalan tidak menyebabkan calon tunggal. Jika terdapat calon tunggal, harus melawan kolom kosong,” jelas Muhamad Pazri.
Ia juga menyebut bahwa pelaksanaan pemungutan suara yang hanya menyisakan satu pasangan calon sebagai suara sah bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis.
“Pemilu ini seharusnya memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih, bukan memenangkan pasangan calon secara aklamasi. Keputusan KPU justru menghilangkan hak konstitusional pemilih,” tambah Pazri.
Pemohon menduga KPU Kota Banjarbaru tidak melaksanakan tugas secara profesional dan independen.
Hal ini, menurut Pazri, membuka peluang terjadinya penyelenggaraan Pilkada ulang yang harus diawasi langsung oleh KPU RI.
Ia juga menyoroti bahwa langkah KPU bertentangan dengan sejumlah putusan MK, termasuk Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024, yang melarang pemilihan umum dimenangkan secara aklamasi oleh calon tunggal.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya sidang, MK memastikan proses ini terbuka untuk umum dan dapat disaksikan langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi.