Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru pada Senin (20/01/2025) akan datang.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Agenda sidang meliputi jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, keterangan dari pihak terkait seperti Bawaslu, serta pasangan calon Lisa-Wartono.
Pada sidang pendahuluan yang berlangsung Kamis (09/01/2025) lalu, sejumlah catatan penting muncul.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta penjelasan mengenai dampak diskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 yang terjadi menjelang pemungutan suara.
Ia juga menyoroti keputusan KPU yang tetap menggunakan surat suara dengan gambar dua pasangan calon, meskipun salah satu pasangan telah didiskualifikasi.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menambahkan bahwa KPU harus memaparkan data perolehan suara, khususnya terkait suara tidak sah.
Selain itu, keputusan KPU untuk tidak mencetak ulang surat suara dengan menyediakan kolom kosong juga menjadi perhatian.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 54C UU Pemilukada juncto PKPU 17/2024, yang mengatur mekanisme calon tunggal melawan kolom kosong.
Ketua Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah), Muhamad Pazri, menegaskan bahwa langkah KPU mencantumkan pasangan calon yang telah didiskualifikasi merupakan pelanggaran serius terhadap hak pilih masyarakat.
“Ketentuan tidak sahnya suara karena pasangan calon didiskualifikasi hanya bisa diterapkan jika pembatalan tidak menyebabkan calon tunggal. Jika terdapat calon tunggal, harus melawan kolom kosong,” jelas Muhamad Pazri.
Ia juga menyebut bahwa pelaksanaan pemungutan suara yang hanya menyisakan satu pasangan calon sebagai suara sah bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis.
“Pemilu ini seharusnya memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih, bukan memenangkan pasangan calon secara aklamasi. Keputusan KPU justru menghilangkan hak konstitusional pemilih,” tambah Pazri.
Pemohon menduga KPU Kota Banjarbaru tidak melaksanakan tugas secara profesional dan independen.
Hal ini, menurut Pazri, membuka peluang terjadinya penyelenggaraan Pilkada ulang yang harus diawasi langsung oleh KPU RI.
Ia juga menyoroti bahwa langkah KPU bertentangan dengan sejumlah putusan MK, termasuk Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024, yang melarang pemilihan umum dimenangkan secara aklamasi oleh calon tunggal.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya sidang, MK memastikan proses ini terbuka untuk umum dan dapat disaksikan langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi.