Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilkada Kota Banjarbaru pada Kamis, (09/01/2025), sekitar pukul 13.30 WIB mendatang.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Sidang ini akan dilangsungkan di ruang sidang Gedung MKRI 1 lantai 4 dan akan membahas dua perkara yang diajukan oleh warga Banjarbaru dan pemantau pemilu.
Kedua pemohon merasa hak konstitusional mereka dirugikan dalam proses Pilkada 2024. Perkara tersebut telah teregister dengan nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Ketua Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah), Muhammad Pazri, menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan informasi kepastian jadwal sidang perdana tersebut dari MK melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (06/01/2025)
"Tim Hukum Banjarbaru Hanyar yang bertindak sebagai kuasa hukum para pemohon. Surat panggilan resmi disampaikan oleh MK melalui aplikasi WhatsApp pada Senin, 6 Januari 2025," kata Pazri, dalam keterangan yang diterima Banuarterkini.com, Senin (06/01/2025).
Sidang perdana ini akan menjadi langkah awal dari proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada yang dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.
Untuk diketahui, proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi akan melalui sejumlah tahapan penting dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pemeriksaan pendahuluan, yang mencakup pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti dari pemohon, dijadwalkan berlangsung antara 8 hingga 16 Januari 2025.
Selanjutnya, pemeriksaan persidangan untuk mendengarkan jawaban dari termohon (KPU), keterangan pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pengesahan alat bukti dari semua pihak akan dilakukan mulai 17 Januari hingga 3 Februari 2025.
Rapat permusyawaratan hakim tahap pertama dijadwalkan pada 5 hingga 10 Februari 2025, di mana majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan awal atas perkara yang diajukan.
Putusan awal, yang dapat berupa penolakan atau penerimaan sebagian/tidaknya permohonan, akan disampaikan pada 11 hingga 13 Februari 2025.
Apabila diperlukan, pemeriksaan lanjutan terhadap bukti, saksi, atau ahli akan dilakukan pada 14 hingga 28 Februari 2025.
Tahap akhir akan ditandai dengan rapat permusyawaratan hakim kedua yang direncanakan berlangsung pada 3 hingga 6 Maret 2025.
Putusan final yang bersifat mengikat akan diumumkan pada 7 hingga 11 Maret 2025. Semua tahapan ini dilaksanakan untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam proses hukum.
Berdasarkan ketentuan, masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Transparansi ini merupakan komitmen MK dalam memastikan kepercayaan publik terhadap proses penyelesaian sengketa Pilkada.
Sebagai informasi tambahan, MK telah menerima total 309 perkara sengketa Pilkada 2024 yang kini sedang memasuki tahap pemeriksaan.
Angka ini menunjukkan tingginya dinamika pasca-Pilkada, sekaligus menegaskan pentingnya mekanisme hukum yang adil untuk menjaga demokrasi di Indonesia.
Sidang perdana untuk perkara Kota Banjarbaru ini menjadi salah satu dari rangkaian panjang upaya penegakan keadilan yang diharapkan dapat memberi solusi bagi semua pihak yang berkepentingan.