Raffi Ahmad, presenter dan selebriti serba bisa, baru saja dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024 lalu.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Sebagai pejabat negara, Raffi kini harus mematuhi berbagai ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban melaporkan segala bentuk gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, KPK memberikan izin bagi Raffi untuk tetap menerima endorsement, meskipun posisinya kini berada di ranah pejabat publik.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa tidak ada larangan eksplisit bagi pejabat negara untuk menerima endorsement, termasuk untuk Raffi Ahmad.
"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas bagi Raffi sebagai pejabat untuk menerima endorsement. Jadi, biasanya boleh saja, tinggal soal etis atau tidaknya saja," ujar Pahala saat dikonfirmasi pada Rabu, (13/11/2024).
Menurut Pahala, KPK tidak memiliki aturan yang secara spesifik melarang pejabat negara, terutama yang berasal dari kalangan selebriti, untuk menerima endorsement dalam bentuk barang atau jasa.
Namun, setiap penerimaan yang bernilai di atas Rp10 juta harus dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari untuk dinilai apakah gratifikasi tersebut terkait dengan jabatan yang diemban atau tidak.
Jika tidak dilaporkan, penerimaan itu dapat dianggap sebagai suap dan berpotensi melanggar Pasal 12B Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski KPK tidak melarang Raffi untuk menerima endorsement, Pahala mengakui bahwa masalah etika tetap perlu diperhatikan.
Sebagai pejabat publik yang juga selebriti, Raffi diharapkan mampu menyeimbangkan posisinya dan mempertimbangkan setiap langkah endorsement dengan cermat agar tidak menimbulkan persepsi negatif atau konflik kepentingan.
“Kami tidak melarang secara tegas, tetapi apakah etis atau tidak itu bergantung pada tanggung jawab sebagai pejabat negara. Sejauh ini, KPK memberikan ruang pada Raffi untuk melanjutkan kegiatannya dalam endorsement, asalkan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Pahala.
Nagita Masih Boleh Terima Endorsement
Selain Raffi, istrinya, Nagita Slavina, yang juga dikenal sebagai influencer, masih diizinkan menerima endorsement.
Menurut KPK, keluarga pejabat negara tidak dilarang untuk menjalankan bisnis pribadi, selama tidak ada konflik langsung dengan jabatan yang diemban oleh pejabat terkait.
Dengan demikian, Nagita tetap bisa melanjutkan kegiatan endorsement tanpa perlu melaporkannya ke KPK, kecuali bila terkait langsung dengan tugas suaminya sebagai pejabat.
Posisi baru Raffi sebagai pejabat negara menimbulkan tantangan tersendiri. Sebagai selebriti dengan pengaruh besar di media sosial, Raffi diharapkan dapat mempertahankan citra positif dan menghindari potensi konflik kepentingan.
Di sisi lain, keputusan KPK yang tidak melarang secara tegas juga memunculkan polemik di tengah masyarakat, yang khawatir bahwa endorsement oleh pejabat publik dapat memengaruhi integritas jabatan tersebut.
Dengan langkah ini, publik menantikan bagaimana Raffi Ahmad akan menyeimbangkan peran barunya sebagai pejabat negara dengan aktivitasnya di dunia entertainment.
Keputusan KPK memberikan sinyal bahwa regulasi yang lebih spesifik mungkin diperlukan untuk memastikan standar etika pejabat publik tetap terjaga, terutama bagi figur yang memiliki posisi unik seperti Raffi.