KPK melakukakan penggeledahan perusahaan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di Batulicin. (Foto/Balipost)
Reporter: Asriansyah l Editor: M/DQ Elbanjar
Komisi Pemberatantasan Korupsi (KPK) mengakui menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Jakarta, Banuaterkini.com - Dokumen tersebut didapatkan saat tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di perusahaan PT Batu Licin 69 milik Mardani Maming, Selasa (16/08/22).
"Saya kira ada beberapa dokumen yang kami temukan (saat penggeledahan) perusahaan itu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/08/22).
Menurut Ali, penemuan itu lebih lanjtu akan dianalisis oleh para penyidik KPK. Dia katakan, diduga dokumen itu nasih berkaitan dengan perkara yang sedsang dihadapi Mardani Maming.
Ditambahkan Ali, semua dokumen tersebut akan disita dan dapat dijadikan sebarang barang bukti tambahana dalam perkara Mardani.
"Kami akan analisis ya dokumen-dokumen itu, dugaan sementara ini kan berkaitan dengan perkara," jelasnya.
Ali juga menyebut dokumen itu bakal disita oleh KPK. Nantinya dokumen itu juga bakal dijadikan barang bukti yang ditambahkan dalam berkas perkara para tersangka.
Sehingga tentu kami segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara ini," tutup Ali.