Editor: Ghazali Rahman
Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo, otak pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat
Jakarta, Banuaterkini.com - Diketahui, MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (08/08/2023).
Sebelumnya, dikutip dari detik.com, Ferdy Sambo sudah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan kepada dirinya.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.
Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.