Di tengah maraknya aktivitas judi online yang kian meresahkan, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengambil langkah tegas untuk memberantasnya.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Tak hanya sekadar memutus akses ke situs-situs terlarang, Kemenkominfo kini mengarahkan fokus pada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembayaran digital yang sering digunakan dalam transaksi judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menekankan pentingnya tindakan ini. Menurutnya, evaluasi total mencakup tiga komponen krusial: sistem pembayaran, payment gateway, dan pinjaman online.
“Pinjaman online juga harus kita tertibkan, karena bisa menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk terjerat dalam judi online,” ujar Budi dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (12/08/2024).
Langkah strategis ini tak hanya berhenti pada evaluasi. Kemenkominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memutus rantai layanan pembayaran yang terkait dengan aktivitas judi online.
Dikutip dari Antara, hingga saat ini, akses ke 32 situs yang digunakan sebagai sarana konversi pulsa menjadi uang telah berhasil diblokir.
Namun, angka ini hanyalah permulaan dari upaya masif yang dilakukan oleh Kemenkominfo. Sejak 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024, lebih dari 2,8 juta situs dan konten terkait judi online telah diputus aksesnya.
Selain itu, akses terhadap Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Davao (Filipina) juga telah dihentikan, serta pembatasan pada penggunaan VPN gratis yang kerap digunakan untuk mengakses situs-situs judi online.
“VPN menjadi celah bagi para pemain judi online untuk tetap mengakses situs terlarang. Oleh karena itu, kami telah membatasi banyak VPN gratis agar tidak lagi dapat digunakan untuk tujuan ini,” tegas Budi.