Dampak dari maraknya judi online tak bisa dianggap sepele.
Menurut data yang dihimpun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dalam judi online pada 2023 mencapai angka fantastis sebesar Rp327 triliun, dan diperkirakan akan melonjak hingga Rp900 triliun pada 2024.
Yang lebih mengkhawatirkan, 80 persen dari pemain judi online merupakan masyarakat kelas bawah yang seringkali menjadi korban.
“Masyarakat ini adalah korban dari praktik judi online. Mereka perlu disadarkan bahwa judi online tidak akan memperkaya, melainkan justru akan menyengsarakan,” kata Budi dengan nada prihatin.
Dalam menghadapi tantangan besar ini, Budi Arie Setiadi memperkenalkan konsep 5K sebagai strategi utama dalam pencegahan dan pemberantasan judi online: Kepedulian, Komitmen, Keberanian, Konsisten, dan Kebal Godaan.
“Kita harus peduli terhadap nasib rakyat, berkomitmen penuh, berani mengambil tindakan, konsisten dalam upaya kita, dan yang paling penting, kebal terhadap godaan. Tugas negara adalah memastikan kesejahteraan rakyat, dan kita tidak boleh diam saat rakyat menderita,” tutup Budi dengan penuh semangat.
Dengan langkah-langkah ini, Kemenkominfo berharap dapat memutus mata rantai perjudian online yang kian merajalela dan melindungi masyarakat dari ancaman serius yang ditimbulkannya. (Antara).