RANS303 INDOSEVEN RANS303

Pemerintah Evaluasi Sistem Pembayaran Digital yang Digunakan pada Judi Online

Redaksi - Senin, 12 Agustus 2024 | 23:59 WIB

Post View : 2

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. (BANUATERKINI/ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom/pri)

Di tengah maraknya aktivitas judi online yang kian meresahkan, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengambil langkah tegas untuk memberantasnya.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Tak hanya sekadar memutus akses ke situs-situs terlarang, Kemenkominfo kini mengarahkan fokus pada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembayaran digital yang sering digunakan dalam transaksi judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menekankan pentingnya tindakan ini. Menurutnya, evaluasi total mencakup tiga komponen krusial: sistem pembayaran, payment gateway, dan pinjaman online.

“Pinjaman online juga harus kita tertibkan, karena bisa menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk terjerat dalam judi online,” ujar Budi dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (12/08/2024).

Langkah strategis ini tak hanya berhenti pada evaluasi. Kemenkominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memutus rantai layanan pembayaran yang terkait dengan aktivitas judi online.

Dikutip dari Antara, hingga saat ini, akses ke 32 situs yang digunakan sebagai sarana konversi pulsa menjadi uang telah berhasil diblokir.

Namun, angka ini hanyalah permulaan dari upaya masif yang dilakukan oleh Kemenkominfo. Sejak 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024, lebih dari 2,8 juta situs dan konten terkait judi online telah diputus aksesnya.

Selain itu, akses terhadap Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Davao (Filipina) juga telah dihentikan, serta pembatasan pada penggunaan VPN gratis yang kerap digunakan untuk mengakses situs-situs judi online.

“VPN menjadi celah bagi para pemain judi online untuk tetap mengakses situs terlarang. Oleh karena itu, kami telah membatasi banyak VPN gratis agar tidak lagi dapat digunakan untuk tujuan ini,” tegas Budi.

Dampak dari maraknya judi online tak bisa dianggap sepele.

Menurut data yang dihimpun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dalam judi online pada 2023 mencapai angka fantastis sebesar Rp327 triliun, dan diperkirakan akan melonjak hingga Rp900 triliun pada 2024.

Yang lebih mengkhawatirkan, 80 persen dari pemain judi online merupakan masyarakat kelas bawah yang seringkali menjadi korban.

“Masyarakat ini adalah korban dari praktik judi online. Mereka perlu disadarkan bahwa judi online tidak akan memperkaya, melainkan justru akan menyengsarakan,” kata Budi dengan nada prihatin.

Dalam menghadapi tantangan besar ini, Budi Arie Setiadi memperkenalkan konsep 5K sebagai strategi utama dalam pencegahan dan pemberantasan judi online: Kepedulian, Komitmen, Keberanian, Konsisten, dan Kebal Godaan.

“Kita harus peduli terhadap nasib rakyat, berkomitmen penuh, berani mengambil tindakan, konsisten dalam upaya kita, dan yang paling penting, kebal terhadap godaan. Tugas negara adalah memastikan kesejahteraan rakyat, dan kita tidak boleh diam saat rakyat menderita,” tutup Budi dengan penuh semangat.

Dengan langkah-langkah ini, Kemenkominfo berharap dapat memutus mata rantai perjudian online yang kian merajalela dan melindungi masyarakat dari ancaman serius yang ditimbulkannya. (Antara).

Laporan: Aidil Syaripudin
Editor: Ghazali Rahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev