Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 Oktober 2024, untuk memastikan subsidi tersebut tepat sasaran.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana mengatur penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar lebih tepat sasaran tanpa menaikkan harga subsidi tersebut.
Deputi III bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Rachmat Kaimuddin, memastikan bahwa harga BBM subsidi tidak akan mengalami kenaikan.
"Pertama, tidak ada rencana menaikkan harga BBM bersubsidi. Jadi sekali lagi, tidak ada rencana menaikkan harga BBM subsidi," ujar Rachmat dalam perbincangan dengan media di Kantor Kemenkomarves, Kamis (12/9/2024) di lansir dari Kompas.com.
"Yang ada adalah kita ingin perbaiki kualitasnya (BBM subsidi). Nah, tadi disebut, ongkosnya naik dong, (lalu) siapa yang bayar? Karena kita enggak mau naikin harganya, berarti yang bayar adalah pemerintah, APBN," lanjutnya.
Rachmat menjelaskan bahwa peningkatan subsidi dan kompensasi BBM yang ditanggung oleh APBN akan berdampak pada anggaran negara. Di sisi lain, subsidi dan kompensasi BBM saat ini dianggap belum sepenuhnya tepat sasaran.
"Subsidi dan kompensasinya ini disinyalir, berdasarkan data yg kita punya, belum tepat sasaran," tegas Rachmat.
Dia menjelaskan bahwa mereka mengusulkan agar subsidi dilakukan dengan tepat sasaran, seperti yang telah diterapkan pada solar, dan bahwa pendekatan ini juga akan diterapkan pada bensin untuk menghindari beban pada masyarakat dan APBN serta memastikan hasil yang terukur.
"Sehingga kita juga mengusulkan, bersamaan supaya tak ada beban ke masyarakat dan tak ada beban ke APBN, juga relatif terukur, kita mengusulkan agar dilakukan penyaluran subsidi tepat, yang hari ini telah dilaksanakan pada solar, ini juga (akan diterapkan) untuk bensin," jelasnya.