Menurut Rachmat, penerapan kebijakan ini akan melibatkan pelarangan beberapa jenis kendaraan tertentu untuk menggunakan BBM subsidi. "Caranya seperti apa? Mungkin ada beberapa jenis kendaraan yang tak lagi berhak membeli BBM subsidi," ungkap Rachmat.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menerapkan pembatasan pembelian BBM subsidi mulai 1 Oktober 2024 melalui peraturan menteri (Permen).
"Ya memang ada rencana begitu (diterapkan 1 Oktober 2024). Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi," ujar Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Bahlil menambahkan bahwa pembatasan ini diperlukan untuk memastikan konsumsi BBM subsidi tepat sasaran, terutama karena banyak kendaraan mewah yang masih mengakses BBM subsidi.
"Iya lah (orang kaya tak boleh konsumsi), kan BBM subsidi untuk yang berhak menerima. Yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat ekonomi menengah ke bawah," pungkasnya.