Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin mengalami penurunan akreditasi dari A menjadi C, dampak dari kasus rekayasa syarat pengajuan guru besar yang melibatkan 11 dosen Fakultas Hukum ULM. Kasus yang mencuat pada Juli lalu ini menarik perhatian publik dan memicu evaluasi mendalam dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Banuaterkini.com, JAKARTA - Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Ari Purbayanto, mengonfirmasi bahwa keputusan penurunan akreditasi tersebut diambil pada rapat pleno pada 17 September 2024.
Berdasarkan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 (IAPT 3.0) yang digunakan BAN-PT sejak 2018, status “Baik” yang kini disandang ULM setara dengan akreditasi C dalam sistem lama.
“Keputusan ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan, terutama terkait sistem manajemen mutu yang tidak berjalan optimal di ULM,” ujar Ari seperti dikutip dari Tempo, Senin (30/09/2024).
Dalam surat hasil surveilen yang diterima rektor ULM, BAN-PT menyebutkan empat alasan utama penurunan akreditasi ini.
Pertama, ULM dinilai tidak menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan baik, terutama terkait siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) yang seharusnya efektif.
Kedua, tidak ada bukti kuat bahwa ULM telah menerapkan praktik baik dalam pengembangan budaya mutu melalui rapat tinjauan manajemen.
Selain itu, BAN-PT juga menemukan bahwa ULM tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas untuk evaluasi pengajuan jabatan akademik dosen, terutama untuk posisi guru besar.
Keempat, universitas tersebut tidak memiliki komite etika publikasi ilmiah yang bertugas mengawasi dan memverifikasi kualitas publikasi ilmiah dari para dosennya.