Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menunjukkan keseriusan mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam sebuah operasi besar yang mencengangkan, polisi berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dengan barang bukti (barbuk) bernilai Rp 54 miliar.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Kalsel dalam memerangi peredaran narkoba dan menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman barang haram tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Presisi Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, menjelaskan bahwa penangkapan besar ini dilakukan setelah serangkaian operasi intensif di bulan September.
Polisi berhasil menangkap dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba skala besar yang beroperasi di beberapa provinsi, termasuk Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Jawa Timur.
Kedua tersangka, T (37) dan MA (29), yang merupakan warga Banjarmasin, berhasil diringkus dalam operasi terpisah pada 5 dan 24 September 2024.
Dari tangan mereka, polisi menyita 4,97 kilogram sabu, 54.758 butir ekstasi, dan 4.989,53 gram serbuk ekstasi. Barang bukti ini, dengan nilai fantastis mencapai Rp 54 miliar, membuktikan betapa masifnya jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah ini.
"Ini adalah pengungkapan besar yang menunjukkan kerja keras kami dalam memberantas peredaran narkoba lintas provinsi. Kami akan terus memburu dan memutus rantai distribusi barang haram ini," ujar Kombes Pol Kelana Jaya.
Tak hanya berfokus pada penangkapan, Polda Kalsel berkomitmen untuk memerangi jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.
Kombes Pol Kelana Jaya menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap bandar besar yang menjadi dalang di balik operasi ini masih terus dilakukan.