Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri "Semboro" (KSP MUMS) di Jember akhirnya terkuak. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap skandal korupsi fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) yang diduga merugikan negara hingga Rp 125 miliar.
Banuaterkini.com, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa modus operandi dalam kasus ini sangat kompleks dan melibatkan sejumlah oknum dari BNI Jember dan KSP MUMS.
Penyaluran kredit fiktif yang seharusnya diperuntukkan bagi petani tebu, ternyata justru dimanfaatkan untuk memperkaya para pengurus koperasi dan pejabat bank.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 hingga 2023, di mana KSP MUMS mengajukan permohonan kredit ke BNI Cabang Jember dengan dalih membantu petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.
Namun, dalam penyidikan, terungkap bahwa banyak identitas petani yang digunakan dalam pengajuan kredit tersebut ternyata palsu.
Bahkan, beberapa petani yang tercatat sebagai debitur justru tidak memiliki lahan tebu dan bukan merupakan petani tebu sama sekali.
"Kredit tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan oleh pengurus KSP MUMS, bukan oleh pabrik gula Semboro yang seharusnya menjadi pihak yang berwenang," ungkap Mia Amiati, dalam keterangan yang diterima Banuaterkini.com, Kamis (10/10/2024).
Lebih parah lagi, kata dia, beberapa identitas pemohon kredit bahkan menggunakan KTP yang dipinjam oleh para pengurus koperasi, termasuk ketua SD, serta dua manajer KSP MUMS, Ika Anjarsari Ningrum (IAN) dan Dekha Junis Andriantono (DJA).
Dalam skema korupsi ini, uang hasil pencairan kredit yang mencapai miliaran rupiah tidak digunakan untuk usaha petani tebu, melainkan disalahgunakan oleh pengurus KSP MUMS.