Debitur fiktif hanya menerima uang imbalan antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000, sementara dana kredit dikendalikan sepenuhnya oleh pihak koperasi.
Kajati Jatim juga mengungkapkan bahwa SD sebagai ketua KSP MUMS mengelola dana sebesar Rp 25 miliar, sementara IAN dan DJA masing-masing mengelola Rp 46 miliar dan Rp 41 miliar.
Kredit BWU yang diberikan oleh BNI Jember pada periode 2021 hingga 2023 mencapai total Rp 125,9 miliar, dengan kondisi macet pada kolektif 5.
Tetapkan Tiga Tersangka
Setelah serangkaian penyelidikan yang mendalam, Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu SD selaku ketua KSP MUMS, IAN selaku manajer KSP MUMS, dan MFH yang menjabat sebagai kepala cabang BNI Jember dari tahun 2018 hingga 2023.
"Ketiga tersangka ini diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri serta orang lain, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 125 miliar," tegas Mia Amiati.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3.
Untuk mempercepat proses hukum dan mencegah mereka melarikan diri, para tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan.
Proses hukum terhadap kasus ini diharapkan menjadi langkah penting dalam membersihkan praktik korupsi di sektor perbankan dan koperasi.
Kejati Jatim berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, demi keadilan dan pengembalian kerugian negara.