Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri "Semboro" (KSP MUMS) di Jember akhirnya terkuak. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap skandal korupsi fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) yang diduga merugikan negara hingga Rp 125 miliar.
Banuaterkini.com, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa modus operandi dalam kasus ini sangat kompleks dan melibatkan sejumlah oknum dari BNI Jember dan KSP MUMS.
Penyaluran kredit fiktif yang seharusnya diperuntukkan bagi petani tebu, ternyata justru dimanfaatkan untuk memperkaya para pengurus koperasi dan pejabat bank.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 hingga 2023, di mana KSP MUMS mengajukan permohonan kredit ke BNI Cabang Jember dengan dalih membantu petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.
Namun, dalam penyidikan, terungkap bahwa banyak identitas petani yang digunakan dalam pengajuan kredit tersebut ternyata palsu.
Bahkan, beberapa petani yang tercatat sebagai debitur justru tidak memiliki lahan tebu dan bukan merupakan petani tebu sama sekali.
"Kredit tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan oleh pengurus KSP MUMS, bukan oleh pabrik gula Semboro yang seharusnya menjadi pihak yang berwenang," ungkap Mia Amiati, dalam keterangan yang diterima Banuaterkini.com, Kamis (10/10/2024).
Lebih parah lagi, kata dia, beberapa identitas pemohon kredit bahkan menggunakan KTP yang dipinjam oleh para pengurus koperasi, termasuk ketua SD, serta dua manajer KSP MUMS, Ika Anjarsari Ningrum (IAN) dan Dekha Junis Andriantono (DJA).
Dalam skema korupsi ini, uang hasil pencairan kredit yang mencapai miliaran rupiah tidak digunakan untuk usaha petani tebu, melainkan disalahgunakan oleh pengurus KSP MUMS.
Debitur fiktif hanya menerima uang imbalan antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000, sementara dana kredit dikendalikan sepenuhnya oleh pihak koperasi.
Kajati Jatim juga mengungkapkan bahwa SD sebagai ketua KSP MUMS mengelola dana sebesar Rp 25 miliar, sementara IAN dan DJA masing-masing mengelola Rp 46 miliar dan Rp 41 miliar.
Kredit BWU yang diberikan oleh BNI Jember pada periode 2021 hingga 2023 mencapai total Rp 125,9 miliar, dengan kondisi macet pada kolektif 5.
Tetapkan Tiga Tersangka
Setelah serangkaian penyelidikan yang mendalam, Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu SD selaku ketua KSP MUMS, IAN selaku manajer KSP MUMS, dan MFH yang menjabat sebagai kepala cabang BNI Jember dari tahun 2018 hingga 2023.
"Ketiga tersangka ini diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri serta orang lain, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 125 miliar," tegas Mia Amiati.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3.
Untuk mempercepat proses hukum dan mencegah mereka melarikan diri, para tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan.
Proses hukum terhadap kasus ini diharapkan menjadi langkah penting dalam membersihkan praktik korupsi di sektor perbankan dan koperasi.
Kejati Jatim berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, demi keadilan dan pengembalian kerugian negara.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penyelewengan fasilitas kredit untuk kepentingan pribadi bukan hanya tindakan kriminal, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat, terutama para petani yang namanya disalahgunakan dalam skema licik ini.