Mahfud Duga Temuan Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas Eks Pejabat MA Hasil Gratifikasi

Redaksi - Sabtu, 2 November 2024 | 07:46 WIB

Post View : 17

Penampakan barang bukti uang Rp920 Miliar dan 51 Kg emas eks pejabat MA hasil gratifikasi. (BANUATERKINI/Sindonews.com).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan keyakinannya bahwa uang sebesar Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, merupakan hasil gratifikasi.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Menurut Mahfud, uang dan emas tersebut diduga hanya dititipkan oleh pihak-pihak berperkara di MA, yang berencana memberikannya kepada hakim-hakim tertentu sebagai imbalan dalam penanganan kasus mereka.

"Dilihat dari perannya, Zarof hanya seorang pejabat administratif, bukan hakim yang langsung menangani perkara. Ini menguatkan dugaan bahwa uang dan emas itu bukan milik pribadinya," jelas Mahfud melalui kanal YouTube Terus Terang Mahfud MD pada Rabu (30/10/2024).

Penangkapan Zarof Ricar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bali pada Kamis (24/10/2024) diduga terkait kasus suap atas vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti.

Kejagung sebelumnya juga telah menangkap tiga hakim yang menangani kasus tersebut: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo, yang diduga menerima suap dari pihak Zarof.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa jumlah uang dan emas yang ditemukan dalam penggeledahan di kediaman Zarof sangat mencengangkan.

"Kami menemukan uang tunai hampir Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram di rumahnya," ungkap Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Temuan ini diduga merupakan hasil gratifikasi dari berbagai kasus yang ditangani Zarof selama menjabat di MA.

Rekam jejak harta kekayaan Zarof yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan peningkatan signifikan sejak ia mulai melaporkannya pada 2007 dengan nilai awal Rp6,3 miliar.

Halaman:
Baca Juga :  JPU Tuntut Pembunuh Sadis Ibu dan 2 Bocah di Desa Saring dengan Hukuman Mati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev