Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin, kini terbebas dari status tersangka setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Keputusan ini diambil setelah Paman Birin mengajukan praperadilan, yang pada Selasa (12/11) kemarin memenangkan gugatannya terhadap KPK.
Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut hakim, penetapan tersangka ini cacat prosedur karena tidak melalui pemeriksaan mendalam dan tidak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Putusan ini membuat Paman Birin kembali sebagai warga negara bebas, tanpa ada kewajiban untuk menghadapi penangkapan oleh KPK.
Menanggapi putusan ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa putusan praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan materi kasus.
"Praperadilan hanya menguji kesesuaian prosedur, bukan substansi dari dugaan suap dan gratifikasi yang sedang diselidiki. Karena itu, penyidikan yang melibatkan pihak-pihak lain masih terus berjalan," ujarnya.
Pihak KPK sebelumnya telah mengirimkan tim penyidik ke Kalimantan Selatan untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Paman Birin, setelah lebih dari satu bulan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik tiba di Kalsel saat Paman Birin muncul ke publik dalam sebuah apel pada Senin (11/11), namun mereka tidak berhasil menemukan gubernur tersebut hingga putusan praperadilan dibacakan.