Dengan hasil praperadilan ini, tim penyidik KPK kini tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan pencarian.
Meski status tersangka Paman Birin telah gugur, kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan masih terus bergulir.
Selain Paman Birin, enam tersangka lainnya dalam kasus ini tetap menjalani proses hukum, termasuk Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan pejabat lainnya yang diduga terlibat dalam praktik penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Kalsel pada tahun 2024-2025.
Tessa menyatakan bahwa KPK masih akan mengevaluasi langkah-langkah ke depan terkait penyelidikan dugaan korupsi ini.
"Kami akan mendiskusikan lebih lanjut langkah yang perlu diambil. Bila ditemukan bukti-bukti yang lebih kuat, tidak menutup kemungkinan penyidikan baru akan dibuka kembali," ungkap Tessa.
Dengan demikian, meski saat ini Paman Birin kembali sebagai warga negara yang bebas, perhatian publik masih tertuju pada perkembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kalsel.
Putusan praperadilan ini menjadi sorotan besar, tetapi proses hukum terhadap para pejabat lainnya akan terus berlanjut, menjadikan kasus ini salah satu isu paling panas di Kalimantan Selatan yang terus bergulir.