Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin, kini terbebas dari status tersangka setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Keputusan ini diambil setelah Paman Birin mengajukan praperadilan, yang pada Selasa (12/11) kemarin memenangkan gugatannya terhadap KPK.
Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut hakim, penetapan tersangka ini cacat prosedur karena tidak melalui pemeriksaan mendalam dan tidak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Putusan ini membuat Paman Birin kembali sebagai warga negara bebas, tanpa ada kewajiban untuk menghadapi penangkapan oleh KPK.
Menanggapi putusan ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa putusan praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan materi kasus.
"Praperadilan hanya menguji kesesuaian prosedur, bukan substansi dari dugaan suap dan gratifikasi yang sedang diselidiki. Karena itu, penyidikan yang melibatkan pihak-pihak lain masih terus berjalan," ujarnya.
Pihak KPK sebelumnya telah mengirimkan tim penyidik ke Kalimantan Selatan untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Paman Birin, setelah lebih dari satu bulan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik tiba di Kalsel saat Paman Birin muncul ke publik dalam sebuah apel pada Senin (11/11), namun mereka tidak berhasil menemukan gubernur tersebut hingga putusan praperadilan dibacakan.
Dengan hasil praperadilan ini, tim penyidik KPK kini tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan pencarian.
Meski status tersangka Paman Birin telah gugur, kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan masih terus bergulir.
Selain Paman Birin, enam tersangka lainnya dalam kasus ini tetap menjalani proses hukum, termasuk Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan pejabat lainnya yang diduga terlibat dalam praktik penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Kalsel pada tahun 2024-2025.
Tessa menyatakan bahwa KPK masih akan mengevaluasi langkah-langkah ke depan terkait penyelidikan dugaan korupsi ini.
"Kami akan mendiskusikan lebih lanjut langkah yang perlu diambil. Bila ditemukan bukti-bukti yang lebih kuat, tidak menutup kemungkinan penyidikan baru akan dibuka kembali," ungkap Tessa.
Dengan demikian, meski saat ini Paman Birin kembali sebagai warga negara yang bebas, perhatian publik masih tertuju pada perkembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kalsel.
Putusan praperadilan ini menjadi sorotan besar, tetapi proses hukum terhadap para pejabat lainnya akan terus berlanjut, menjadikan kasus ini salah satu isu paling panas di Kalimantan Selatan yang terus bergulir.