Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengeksekusi lahan seluas 38.000 meter persegi di Jalan Dokter Sumarno, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (12/02/2025). Warga terdampak menyatakan keberatan karena mengaku tidak menerima kompensasi atas penggusuran tersebut.
Banuaterkini.com, BEKASI - Eksekusi dilakukan dengan mengerahkan ratusan personel dan empat alat berat sejak pukul 10.30 WIB.
Juru sita PN Jakarta Timur, Trisno, mengatakan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan pengadilan terkait sengketa kepemilikan lahan.
"Kami melakukan eksekusi penggusuran terhadap satu bidang tanah seluas 38.000 meter persegi sesuai surat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berada di Kecamatan Cakung," ujar Trisno di lokasi, dikutip dari Antara.
Di lahan tersebut terdapat sekitar 20 rumah warga yang sebagian besar terbuat dari kayu dan triplek, serta beberapa lapak barang bekas dan kolam pemancingan.
Warga yang terdampak menilai penggusuran ini tidak melalui proses yang tepat dan menuntut adanya kompensasi.
"Tidak ada ganti rugi, kompensasi juga tidak ada. Saya sudah tinggal di sini lima tahun," kata Risa (36), salah satu warga terdampak.
Hal serupa disampaikan oleh Suprapti (58) yang merasa kehilangan tempat tinggalnya setelah bertahun-tahun menetap di lokasi tersebut.
Penertiban dilakukan oleh aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Jakarta Timur.