Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bergerak cepat menindaklanjuti sebuah video yang beredar luas, menunjukkan dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa pihaknya kini sedang dalam tahap awal penelusuran terkait video tersebut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran aturan dalam kampanye Pilkada Jawa Tengah 2024.
“Ini adalah langkah awal untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap peristiwa serta norma hukum yang terkait dengan pemilihan kepala daerah,” jelas Bagja dalam sebuah pernyataan video pada Rabu (13/11/2024).
Dikutip dari Kompas.com, langkah penelusuran ini diambil langsung oleh Bawaslu pusat untuk menjamin independensi dan ketepatan dalam proses investigasi.
Jika nanti ditemukan bukti pelanggaran setelah dilakukan pendalaman, Bawaslu siap mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila tidak terdapat indikasi pelanggaran, kasus akan dihentikan dan disimpan sebagai laporan hasil pengawasan.
Penanganan kasus ini juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2004 yang mengatur pejabat negara diperbolehkan berkampanye selama memenuhi persyaratan, yaitu mengajukan izin kampanye, tidak menggunakan fasilitas jabatannya, dan mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Video berdurasi 5 menit 32 detik tersebut menunjukkan Prabowo bersama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, dalam momen dukungan yang disampaikan langsung kepada masyarakat Jawa Tengah.
Dukungan tersebut kini tengah diteliti untuk memastikan netralitas jabatan negara dalam Pilkada.