Belasan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama jajaran hingga tingkat Polres/ta. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi perempuan dan anak, terutama yang rentan menjadi korban eksploitasi ekonomi.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Dirreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, melalui Wadirreskrimum AKBP Diaz Sasongko, membeberkan bahwa ada 13 laporan polisi (LP) terkait TPPO yang berhasil diungkap hingga November 2024.
Melalui kasus-kasus tersebut, 15 tersangka diamankan, sementara korban yang berhasil diselamatkan sebanyak tujuh perempuan, mayoritas masih di bawah umur.
AKBP Diaz menjelaskan bahwa para korban kebanyakan berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi sulit.
Dikutip dari Banjarmasin Post, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah membujuk korban dengan iming-iming pekerjaan yang menjanjikan, namun pada akhirnya mereka justru dieksploitasi dan dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Korban mau karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tergiur tawaran dari para tersangka," ungkap AKBP Diaz dalam konferensi pers yang digelar Jumat (22/11/2024) sore.
Selain bujuk rayu secara langsung, para pelaku juga memanfaatkan aplikasi daring untuk menawarkan korban kepada pria hidung belang. Salah satu aplikasi yang sering digunakan adalah Michat.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka terbilang beragam. Selain menawarkan korban secara langsung di kafe atau tempat hiburan malam (THM), sebagian pelaku juga memanfaatkan platform online untuk memperluas jaringan mereka.
Hal ini menambah kompleksitas dalam pengungkapan kasus TPPO, sehingga membutuhkan kerja sama lintas satuan dan intensifikasi pengawasan di dunia maya.