Tim kuasa hukum Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengecam keras tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tidak wajar dalam proses pemeriksaan terhadap klien mereka. Pemeriksaan dilakukan pada Minggu (24/11/2024), tepat di masa tenang Pilkada, saat Rohidin mencalonkan diri kembali sebagai gubernur untuk periode kedua.
Banuaterkini.com, BENGKULU - Kuasa hukum yang dipimpin oleh Aizan Dahlan merasa geram karena tidak diizinkan mendampingi Rohidin selama pemeriksaan di Mapolresta Bengkulu.
Mereka menilai tindakan ini melanggar prinsip demokrasi dan menimbulkan kecurigaan adanya muatan politik.
"Kesepakatan antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Kapolri adalah proses hukum tidak boleh mengganggu jalannya demokrasi. Namun, apa yang terjadi saat ini justru sebaliknya," ujar Aizan kepada media.
Aizan juga menyoroti waktu pemeriksaan yang dilakukan menjelang pencoblosan. Menurutnya, tindakan KPK ini berpotensi mengganggu hak politik Rohidin sebagai calon gubernur.
"Kalau mau diperiksa, seharusnya setelah pencoblosan. Jangan sampai hak suara seorang calon terganggu," tegas Aizan.
Selain itu, ia meminta Dewan Pengawas KPK, Menkopolhukam, dan DPR RI untuk turun tangan mengusut dugaan pelanggaran prosedur oleh KPK.
"Kami melihat ada proses yang tidak wajar. KPK harus bertindak profesional dan tidak sembarangan memproses hukum saat Pilkada berlangsung," tambahnya.
Di sisi lain, simpatisan Rohidin yang berkumpul di depan Polresta Bengkulu turut memprotes langkah KPK. Mereka mempertanyakan alasan di balik pemeriksaan mendadak ini, yang dianggap merugikan calon petahana.