Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Intan Kalimantan, Dr. Fauzan Ramon menegaskan pentingnya konsumen untuk cerdas dalam memahami hak-haknya, sekaligus mendesak penyedia jasa untuk lebih transparan dalam memberikan informasi.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Fauzan Ramon menyampaikan hal ini dalam acara "Sosialisasi Perlindungan Konsumen di Banjarmasin Tahun 2024" yang berlangsung di Galaxy Hotel, Rabu (04/12/2024).
Menurut Fauzan, salah satu penyebab tingginya kasus sengketa konsumen di Banjarmasin dan Kalimantan Selatan adalah kurangnya transparansi dari pelaku usaha atau penyedia jasa, seperti perusahaan leasing, pengelola parkir, hingga layanan perbankan.
Banyaknya keluhan masyarakat terkait pelanggaran hak konsumen menjadi bukti perlunya peningkatan edukasi baik untuk konsumen maupun penyedia jasa.
"Konsumen harus cerdas memahami apa yang menjadi hak mereka, tetapi di sisi lain, penyedia jasa juga harus lebih transparan. Jangan ada lagi kontrak yang tidak jelas, biaya tersembunyi, atau tanggung jawab yang tidak dipenuhi, seperti di sektor parkir yang sering mengabaikan klaim kehilangan kendaraan," ujar Fauzan dengan tegas.
Minimnya Edukasi Penyedia Jasa, Konsumen yang Dirugikan
Fauzan mengungkapkan bahwa minimnya edukasi yang diberikan oleh penyedia jasa sering kali menjadi akar permasalahan dalam banyak sengketa konsumen.
Ia mencontohkan bagaimana konsumen sering dirugikan oleh kontrak leasing kendaraan yang tidak dijelaskan secara rinci, atau kebijakan parkir yang tidak memberikan perlindungan atas kehilangan barang.
"Edukasi dari penyedia jasa sangat minim, sehingga konsumen sering kali tidak tahu apa yang mereka hadapi," terang Fauzan.