Pengacara senior yang dikenal sangat kritis ini mencontohkan, misalnya denda yang terlalu tinggi di leasing, atau hilangnya tanggung jawab atas kehilangan kendaraan di tempat parkir.
"Ini masalah besar yang harus dibenahi," tambahnya.
Fauzan juga menekankan pentingnya konsumen untuk memanfaatkan lembaga perlindungan konsumen seperti BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), dan BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional).
Menurutnya, lembaga-lembaga ini memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan dan penyelesaian sengketa bagi konsumen.
Kasus Sengketa Tinggi di Banjarmasin
YLKI mencatat bahwa kasus sengketa konsumen di Banjarmasin dan Kalimantan Selatan sebagian besar melibatkan sektor jasa, mulai dari layanan parkir hingga penjualan kredit.
Minimnya kesadaran konsumen untuk melaporkan pelanggaran juga menjadi tantangan besar dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
"Konsumen di Banjarmasin perlu lebih berani melaporkan jika merasa dirugikan. Jangan takut untuk menyuarakan hak Anda, karena ada lembaga seperti BPSK yang siap membantu melalui mediasi dan arbitrase," kata Fauzan.
Mendorong Kolaborasi untuk Perlindungan Konsumen
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Fauzan berharap pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat berkolaborasi dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan adil.