Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang dan jasa mewah dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan ini dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024).
Dalam penjelasannya, Presiden Prabowo menyebut bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang masuk kategori mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah dengan nilai di atas golongan menengah.
Presiden menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan pemerataan ekonomi tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat umum.
Presiden juga menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap akan dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen.
Barang dan jasa seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum tetap bebas dari kewajiban PPN.
Menurut Presiden, kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil dengan memastikan kebutuhan dasar tetap terjangkau.
Kenaikan PPN untuk barang mewah ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Presiden menjelaskan bahwa proses kenaikan dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.