Sejak April 2022, tarif PPN telah dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen, dan kini akan mencapai 12 persen pada Januari 2025.
Langkah bertahap ini diambil untuk memastikan stabilitas ekonomi tetap terjaga.
Selain itu, untuk melindungi daya beli masyarakat, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi dengan total nilai Rp38,6 triliun.
Stimulus ini mencakup bantuan beras sebesar 10 kilogram per bulan bagi 16 juta penerima bantuan pangan dan diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.
Selain itu, stimulus juga meliputi pembiayaan bagi industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, serta pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun.
Presiden menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung perekonomian rakyat dan mendorong pemerataan ekonomi secara menyeluruh.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.
Presiden menutup penjelasannya dengan menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya mewujudkan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.