Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang dan jasa mewah dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan ini dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024).
Dalam penjelasannya, Presiden Prabowo menyebut bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang masuk kategori mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah dengan nilai di atas golongan menengah.
Presiden menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan pemerataan ekonomi tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat umum.
Presiden juga menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap akan dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen.
Barang dan jasa seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum tetap bebas dari kewajiban PPN.
Menurut Presiden, kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil dengan memastikan kebutuhan dasar tetap terjangkau.
Kenaikan PPN untuk barang mewah ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Presiden menjelaskan bahwa proses kenaikan dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Sejak April 2022, tarif PPN telah dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen, dan kini akan mencapai 12 persen pada Januari 2025.
Langkah bertahap ini diambil untuk memastikan stabilitas ekonomi tetap terjaga.
Selain itu, untuk melindungi daya beli masyarakat, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi dengan total nilai Rp38,6 triliun.
Stimulus ini mencakup bantuan beras sebesar 10 kilogram per bulan bagi 16 juta penerima bantuan pangan dan diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.
Selain itu, stimulus juga meliputi pembiayaan bagi industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, serta pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun.
Presiden menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung perekonomian rakyat dan mendorong pemerataan ekonomi secara menyeluruh.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.
Presiden menutup penjelasannya dengan menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya mewujudkan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.