Penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran (TA) 2024 memicu perhatian Ombudsman Republik Indonesia.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Sejumlah peserta yang telah dinyatakan lulus mengadu karena belum mendapatkan kejelasan terkait pengangkatan mereka.
Ombudsman RI mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan guna menghindari dampak negatif terhadap pelayanan publik dan administrasi negara.
Ketua Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa urusan kepegawaian merupakan bagian dari pelayanan publik.
Oleh karena itu, penundaan pengangkatan CASN TA 2024 berpotensi mengganggu efektivitas birokrasi di berbagai instansi, terutama di sektor kesehatan dan pendidikan.
“Penundaan pengangkatan CASN berkaitan dengan efektivitas pelayanan publik. CASN sebagai motor birokrasi sangat penting dalam peningkatan pelayanan publik di Instansinya masing-masing," ujar Reober Na Endi Jaweng di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (11/03/2025).
Dia katakan, ribuan CASN tenaga kesehatan di suatu daerah yang belum diangkat dalam kurun waktu yang cukup lama akan berakibat terganggunya layanan kesehatan,”
Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk segera mengatasi permasalahan ini agar tidak semakin berdampak pada masyarakat luas.
Ombudsman RI menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dalam upaya mengatasi permasalahan penundaan pengangkatan CASN 2024.