Laporan: Muaz l Editor: DR MDQ
Seorang pria paruh baya ditangkap Unit Resmob Polres Tanah Bumbu (Tanbu) bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dibantu Unit Jatanras Polres Paser, Polda Kalimantan Timur.
Batulicin, Banuaterkini.com - JAI (49) warga Jl Kodeco Km 38 Dusun II RT 05 RW 02 Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, diringkus pada Selasa (18/10/2022) malam sekitar pukul 20.30 wita, karena diduga menyetubuhi seorang gadis 12 tahun yang masih tetangganya.
Peristiwa bejat yang dilakukan JAI ini terungkap, ketika korban berinisial SN bercerita kepada teman sepermainannya LID, bahwa dia pernah dipaksa berhubungan badan oleh JAI di rumahnya di kawasan Jl Kodeco KM 38 Dusun II RT 05 RW 02 Desa Mantawakan Mulia, Kecamatan Mantewe.
Mendengar kisah pilu tersebut, LID menceritakan kembali aksi bejat yang dilakukan JAI kepada ibunya LAS.
Kaget mendengar kisah anaknya, LAS kemudian memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibu korban IN.
Mendengar cerita tetangganya, ibu korban langsung menanyai anaknya dan SN pun mengaku telah dipaksa berhubungan badan oleh tersangka JAI.
Bukan hanya sekali, tersangka JAI bahkan kerap mengulangi aksi bejatnya karena korban bungkam dan takut.
"Korban mengaku tiga kali dipaksa melakukan hubungan badan dan ibu korban menanyakan lagi waktu kejadiannya. Kemudian korban tidak mengingat kapan waktu kejadian tersebut," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa dalam keterangan pers yang diterima Banuaterkini.com, Rabu (19/10/2022) siang.