Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe guna proses lebih lanjut.
Mendapat laporan dari korban, Kepolisian Resor Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan mengetahui tersangka JAI berada di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim.
Di tempat persembunyiannya, JAI diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu di-back up Jatanras Polres Paser Polda Kalimantan Timur.
Dari Kalimantan Timur, tersangka JAI dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penyidikan, tersangka JAI mengakui telah melakukan perbuatannya. Bukan hanya kepada korban SN tapi juga kepada korban lainnya.
"Hasil interogasi, tersangka mengaku sudah 2 Kali melakukan tindak pidana yang sama dengan korban yang berbeda," ujar AKP Made.
Lanjut AKP Made, tersangka JAI dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang di maksud dalam pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2016. (muaz)