Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Mantewe Ditangkap di Kaltim

Banuaterkini.com - Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:51 WIB

Post View : 54

JAI (49) warga Jl Kodeco Km 38 Dusun II RT 05 RW 02 Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, diringkus pada Selasa (18/10/2022) malam sekitar pukul 20.30 wita, karena diduga menyetubuhi seorang gadis 12 tahun yang masih tetangganya.

Laporan: Muaz  l Editor: DR MDQ

Seorang pria paruh baya ditangkap Unit Resmob Polres Tanah Bumbu (Tanbu) bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dibantu Unit Jatanras Polres Paser, Polda Kalimantan Timur. 

Batulicin, Banuaterkini.com - JAI (49) warga Jl Kodeco Km 38 Dusun II RT 05 RW 02 Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, diringkus pada Selasa (18/10/2022) malam sekitar pukul 20.30 wita, karena diduga menyetubuhi seorang gadis 12 tahun yang masih tetangganya.

Peristiwa bejat yang dilakukan JAI ini terungkap, ketika korban berinisial SN bercerita kepada teman sepermainannya LID, bahwa dia pernah dipaksa berhubungan badan oleh JAI di rumahnya di kawasan Jl Kodeco KM 38 Dusun II RT 05 RW 02 Desa Mantawakan Mulia, Kecamatan Mantewe.

Mendengar kisah pilu tersebut, LID menceritakan kembali aksi bejat yang dilakukan JAI kepada ibunya LAS.

Kaget mendengar kisah anaknya, LAS kemudian memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibu korban IN.

Mendengar cerita tetangganya, ibu korban langsung menanyai anaknya dan SN pun mengaku telah dipaksa berhubungan badan oleh tersangka JAI.

Bukan hanya sekali, tersangka JAI bahkan kerap mengulangi aksi bejatnya karena korban bungkam dan takut.

"Korban mengaku tiga kali dipaksa melakukan hubungan badan dan ibu korban menanyakan lagi waktu kejadiannya. Kemudian korban tidak mengingat kapan waktu kejadian tersebut," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa dalam keterangan pers yang diterima Banuaterkini.com, Rabu (19/10/2022) siang.

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe guna proses lebih lanjut.

Mendapat laporan dari korban, Kepolisian Resor Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan mengetahui tersangka JAI berada di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim.

Di tempat persembunyiannya, JAI diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu di-back up Jatanras Polres Paser Polda Kalimantan Timur.

Dari Kalimantan Timur, tersangka JAI dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penyidikan, tersangka JAI mengakui telah melakukan perbuatannya. Bukan hanya kepada korban SN tapi juga kepada korban lainnya.

"Hasil interogasi, tersangka mengaku sudah 2 Kali melakukan tindak pidana yang sama dengan korban yang berbeda," ujar AKP Made.

Lanjut AKP Made, tersangka JAI dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang di maksud dalam pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2016. (muaz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev