Laporan: Ahmad Kusairi l Editor: DR MDQ
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam waktu dekat ini akan segera membuka proses pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Banjar.
Martapura, Banuaterkini.com - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Muthalib, menyebutkan dalam beberapa waktu ke depan pihaknya akan membuka proses pendaftaran calon anggota PPK dan PPS se Kabupaten Banjar.
"Jadi, bagi teman-teman yang ingin berpartisipasi sebagai Penyelenggara Pemilu tahun 2024, silakan mendaftarkan diri menjadi calon anggota PPK dan PPS," kata Abdul Muthalib kepada Banuaterkini.com, di sela-sela sosialisasi PKPU Nomor 3 dan Nomor 8 Tahun 2022 di Gedung Pemuda Gambut, Jum'at (11/11/2022).
Saat acara Sosialisasi PKPU Nomor 3 dan 8 Tahun 2022 serta Pengenalan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) tersebut, Abdul Muthalib yang akrab disapa Aziez itu mengungkapkan, bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2022 merupakan ketentuan tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
"Sementara PKPU Nomor 8 Tahun 2022, merupakan peraturan KPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta pengenalan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc)," ujar Aziez.
Menurut Aziez, Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Dikatakannya, Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK, dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain dan berkedudukan di ibu kota kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
"Sedangkan Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain dan berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain," imbuhnya