Sosialisasi kali ini menghadirkan tiga narasumber dari Komisioner KPU Banjar yaitu Husni Tamrin, Muslihah serta Abdul Muthalib. Kegiatan juga dihadiri Danramil 1006-08 Gambut, Camat, Lurah dan Pambakal Sekecamatan Gambut, Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Tatah Makmur, Aluh-Aluh dan Beruntung Baru.
Aziez juga menyebutkan ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan jika ingin menjadi anggota PPK dan PPS.
Jadi, imbuhnya, diperlukan 5 orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perlu diketahui, komposisi keanggotaan PPK sangat memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," ujarnya.
Lebih lanjut, Aziez juga merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi calon anggota PPK dan PPS, yaitu:
Untuk seleksi ini, kata Aziez, penerimaan pendaftaran PPK/PPS dilakukan secara terbuka dan online melalui aplikasi SIAKBA.
"Tujuan penggunaan SIAKBA dalam proses rekrutmen anggota PPK/PPS adalah, agar masyarakat luas dapat memantau proses seleksinya secara transparan," pungkasnya.