KPU Banjar Persiapkan Pendaftaran Calon Anggota PPK, Cek Persyaratannya

Banuaterkini.com - Jumat, 11 November 2022 | 18:22 WIB

Post View : 506

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih dan Sumber Daya Manusia KPU Banjar Provinsi, Abdul Muthalib saat mensosialisasikan PKPU No. 3 dan 8 Tahun 2022, Jum'at (11/11/2022).


Sosialisasi kali ini menghadirkan tiga narasumber dari Komisioner KPU Banjar yaitu Husni Tamrin, Muslihah serta Abdul Muthalib. Kegiatan juga dihadiri Danramil 1006-08 Gambut, Camat, Lurah dan Pambakal Sekecamatan Gambut, Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Tatah Makmur, Aluh-Aluh dan Beruntung Baru.

Aziez juga menyebutkan ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan jika ingin menjadi anggota PPK dan PPS.

Jadi, imbuhnya, diperlukan 5 orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perlu diketahui, komposisi keanggotaan PPK sangat memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," ujarnya. 

Lebih lanjut, Aziez juga merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi calon anggota PPK dan PPS, yaitu: 

  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Untuk seleksi ini, kata Aziez, penerimaan pendaftaran PPK/PPS dilakukan secara terbuka dan online melalui aplikasi SIAKBA.

"Tujuan penggunaan SIAKBA dalam proses rekrutmen anggota PPK/PPS adalah,  agar masyarakat luas dapat memantau proses seleksinya secara transparan," pungkasnya.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev