RANS303 INDOSEVEN RANS303

KPU Banjar Persiapkan Pendaftaran Calon Anggota PPK, Cek Persyaratannya

Redaksi - Jumat, 11 November 2022 | 18:22 WIB

Post View : 506

Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib dalam sebuah acara beberapa waktu lalu. (Doc BANUATERKINI).


Sosialisasi kali ini menghadirkan tiga narasumber dari Komisioner KPU Banjar yaitu Husni Tamrin, Muslihah serta Abdul Muthalib. Kegiatan juga dihadiri Danramil 1006-08 Gambut, Camat, Lurah dan Pambakal Sekecamatan Gambut, Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Tatah Makmur, Aluh-Aluh dan Beruntung Baru.

Aziez juga menyebutkan ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan jika ingin menjadi anggota PPK dan PPS.

Jadi, imbuhnya, diperlukan 5 orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perlu diketahui, komposisi keanggotaan PPK sangat memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," ujarnya. 

Lebih lanjut, Aziez juga merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi calon anggota PPK dan PPS, yaitu: 

  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Untuk seleksi ini, kata Aziez, penerimaan pendaftaran PPK/PPS dilakukan secara terbuka dan online melalui aplikasi SIAKBA.

"Tujuan penggunaan SIAKBA dalam proses rekrutmen anggota PPK/PPS adalah,  agar masyarakat luas dapat memantau proses seleksinya secara transparan," pungkasnya.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev